Sertifikasi Tanah Wakaf Rumah Ibadah Cegah Sengketa di Kemudian Hari

08-12-2023 / KOMISI II
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat menyerahkan sertipikat tanah wakaf rumah ibadah (masjid) kepada dua orang perwakilan pengurus masjid di kantor BPN Provinsi Sumut, Medan, Rabu (6/12/2023). Foto: Oji/nr

 

PARLEMENTARIA, Medan - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai positif upaya Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara yang lakukan percepatan proses sertifikasi tanah wakaf rumah-rumah ibadah di wilayah Sumatera Utara. Menurutnya, melalui program prioritas pertanahan, di antaranya sertifikasi tanah wakaf rumah-rumah ibadah, akan mengurangi masalah sengketa tanah wakaf di kemudian hari.

 

"Kami menilai sangat positif program sertifikasi tanah wakaf (rumah ibadah) ini agar supaya ke depan masalah sengketa tanah bisa dihindari karena statusnya yang sudah tercatat dan terdata dengan baik di BPN," ujar Doli dalam sambutannya saat Kunjungan Kerja Reses Komisi II di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, di Kota Medan, Rabu (6/12/2023).

 

“Supaya ke depan masalah sengketa tanah bisa dihindari karena statusnya yang sudah tercatat dan terdata dengan baik di BPN”

 

Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Golkar ini menegaskan bahwa salah satu tujuan kunjungan kerja reses kali ini adalah dalam rangka pengawasan pelaksanaan program prioritas pertanahan di provinsi Sumatera Utara.

 

"Kami ingin memastikan bahwa program prioritas pertanahan di Sumatera Utara ini terus berjalan sesuai rencana dan target yang sudah ditetapkan. Faktor kesadaran masyarakat terkait birokrasi pertanahan yang masih rendah menjadi PR tersendiri. Perlu penjelasan dan sosialisasi sehingga animo masyarakat bisa meningkat," tandas Legislator Dapil Sumatera Utara III ini.

 

Dalam kesempatan tersebut Doli yang juga sebagai Ketua Komisi II DPR RI ini didampingi Kepala Kanwil BPN Sumut, Askani menyerahkan 2 (dua) sertipikat tanah wakaf rumah ibadah (masjid) kepada dua orang perwakilan pengurus masjid di kantor BPN Provinsi Sumut, Medan.

 

Usai penyerahan, Kakanwil BPN Sumut Askani menyebut penyerahan sertifikat ini dilakukan karena masih banyak musala, masjid maupun madrasah berdiri di atas tanah wakaf. Namun, lanjut dia, rumah ibadah dan madrasah belum memiliki sertifikat, karenanya BPN ingin melegalkan tanah itu sehingga tidak terjadi penyerobotan tanah.

 

"Kami ingin tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya legal seluruhnya sehingga tidak ada yang berhak menyerobot tanah, baik oknum atau ahli waris yang meminta tanah wakaf tersebut dikembalikan," jelas Askani.

 

Ia menambahkan, komitmen BPN dapat segera menyelesaikan setiap tanah wakaf yang belum bersertifikat. "Insya Allah, sampai akhir 2024 seluruh tanah-tanah wakaf bisa disertifikatkan tanpa dipungut biaya. Itu yang saat ini sedang kami kerjakan," pungkasnya. (oji/rdn)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...